Berhenti Mengakali Konstitusi - Bedah Editorial MI

Описание к видео Berhenti Mengakali Konstitusi - Bedah Editorial MI

MetroTV, ASA negeri ini akan tegaknya konstitusi masih terawat. Publik bisa menggantungkan harapan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada penghujung Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker. Putusan tersebut jelas menjadi angin segar bagi kaum pekerja di Republik ini. Dalam putusan itu jelas terlihat ada keberpihakan MK terhadap kelompok yang mengais rupiah dari pemilik usaha.

Tidak hanya mencabut dan merevisi, MK bahkan memandang pemerintah bersama DPR perlu menggarap undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023. Tujuannya sangat mulia, yakni melindungi hak serta kesejahteraan kaum pekerja.

Dengan adanya undang-undang yang baru tersebut, diharapkan masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.

UU Ciptaker 2023 memang sudah bermasalah sejak awal. Ia lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021. Metode penggabungan atau "omnibus law" dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau masih dalam konteks revisi.

Mahkamah juga menilai, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan terhadap publik meski pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut dinilai belum sampai pada tahap substansi UU yang membutuhkan partisipasi publik lebih luas.

MK juga menilai draf UU Cipta Kerja 2020 tidak mudah diakses oleh publik. Penafsir tunggal konstitusi itu memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat, lalu memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Bukan perbaikan yang dilakukan malah siasat yang dijalankan. Presiden malah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) alih-alih memperbaiki UU sebagaimana diperintahkan oleh MK.

Ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Perppu itu kemudian ditetapkan sebagai UU Ciptaker 2023 sehingga pemerintah tidak merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang ketika itu sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Namun, siasat itu akhirnya terhenti oleh palu hakim konstitusi.

Publik jelas sangat mengapresiasi lembaga MK. Tidak boleh ada UU yang berakibat besar kepada rakyat, utamanya para pekerja, tanpa melibatkan publik. Haram hukumnya ada perundang-undangan di negeri ini yang lahir dari cara-cara muslihat demi menyiasati konstitusi.

Kali ini, masyarakat benar-benar menantikan adanya proses legislasi yang benar. Proses penyusunan undang-undang yang baru mesti membuka seluas-luasnya partisipasi publik, khususnya para pemangku kepentingan di dunia pekerja.

Jangan ulangi lagi cara-cara lama, yakni dengan terlebih dahulu melahirkan perppu untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. Publik mendesak pemerintahan Prabowo taat dalam bernegara termasuk ketika menyusun undang-undang.

Kalau modus usang itu kembali diusung, dapat dipastikan bakal kandas oleh para penjaga konstitusi. Apalagi akhir-akhir ini saat MK mulai bangkit menjunjung muruahnya kembali setelah sempat terpuruk akibat siasat dan muslihat yang dirasakan mengkhianati konstitusi. Kini, sejumlah putusan MK mulai terasa kembali berpihak terhadap kepentingan publik.

Suasana kebatinan ini haruslah diejawantahkan oleh pemerintahan baru. Hadirkan kebahagiaan, kesejahteraan, dan keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Karena itu, berhentilah mengakali konstitusi.

#BedahEditorialMI #EditorialMediaIndonesia #BerhentiMengakaliKonstitusi
#Metrotv
-----------------------------------------------------------------------

Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!


Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook:   / metrotv  
Instagram:   / metrotv  
Twitter:   / metro_tv  
TikTok:   / metro_tv  
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/

Комментарии

Информация по комментариям в разработке