Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023, Komponen Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja | Info PNS ASN PENSIUN

Описание к видео Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023, Komponen Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja | Info PNS ASN PENSIUN

Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan regulasi tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Terdapat beberapa komponen penggunaan dana BOS berdasarkan Permendikbud Juknis BOS 2023 tersebut yakni komponen dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Adapun komponen dana BOS Reguler meliputi; penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK), pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan pembayaran honor.

Terkait dengan pembayaran honor pada juknis BOS 2023, alokasi maksimal untuk pembayaran honor adalah 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler. Untuk bisa menerima honor, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan berikut.

Syarat guru menerima honor dari dana BOS Reguler meliputi; berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan TPG.

Syarat tenaga kependidikan agar bisa menerima honor dari alokasi dana BOS Reguler adalah tidak berstatus sebagai ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan/keputusan.

Selain komponen BOS Reguler, Permendikbud tersebut juga menguraikan tentang komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang berkemajuan terbaik.

Komponen penggunaan BOS Kinerja bagi pelaksana program sekolah penggerak meliputi; pengembangan SDM, pembelajaran dengan paradigma baru, dijitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi meliputi; asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan pengelolaan manajemen dari ekosistem. Kriteria sekolah berprestasi dapat ditentukan berdasarkan kriteria prestasi tingkat nasional dan atau masuk dalam 5 sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan terbaik meliputi; pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Berdasarkan Permendikbud tentang juknis BOS 2023 tersebut juga mengatur syarat-syarat penerima dana BOS. Satuan pendidikan atau sekolah penerima dana BOS Reguler wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki NPSN yang terdata di Dapodik.
2. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik.
3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan.
4. Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak adalah penerima dana BOS reguler pada tahun berkenaan dan telah ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak oleh kementerian.

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah berprestasi adalah memiliki minimal 3 siswa yang berprestasi baik di tingkat nasional atau internasional dalam dua tahun terakhir, memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional atau internasional, dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Syarat penerima BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan baik adalah sekolah termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Demikian informasi mengenai juknis BOS 2023. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

#danabos #bosreguler #boskinerja #pns #asn #danasekolah #beritagurupnsasn #tunjanganguru #tunjanganpensiunan #gajipnsnaik2023 #pppk #pppkguru

Комментарии

Информация по комментариям в разработке