Cara Memperoleh Sertifikat Halal MUI | Makanan, Minuman, Restoran, Tempat Potong Hewan

Описание к видео Cara Memperoleh Sertifikat Halal MUI | Makanan, Minuman, Restoran, Tempat Potong Hewan

Cara Memperoleh Sertifikat Halal MUI | Makanan, Minuman, Retourant, Tempat Potong Hewan

Silahkan tinggalkan komentar. Mudah-mudahan Bermanfaat.

✓ Jangan lupa Subscribe, Like, Comment dan Share ya teman-teman. Untuk yang membutuhkan info ini :
👍Like, Comment and Share Ya 👍
Don't forget to subscribe. FREE... ✓ Subsribe ▶︎ https://goo.gl/4GqYx7

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Dalam hal ini, untuk kategori produk mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Apabila Anda seorang usahawan yang memiliki produk sendiri, untuk menguatkan dan menambah kepercayaan orang akan produk Anda maka adanya sertifikat halal penting untuk dimiliki selain sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI ataupun Dinas Kesehatan (SPP-IRT). Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Dalam hal ini, untuk kategori produk mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Apabila Anda seorang usahawan yang memiliki produk sendiri, untuk menguatkan dan menambah kepercayaan orang akan produk Anda maka adanya sertifikat halal penting untuk dimiliki selain sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI ataupun Dinas Kesehatan (SPP-IRT). Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
6. Pelaksanaan Audit
7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirm di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

#sertifikathalal #halalmui #syarathalalmui

Комментарии

Информация по комментариям в разработке