KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH KHES DALAM BISNIS SYARIAH DI INDONESIA korektor mei santi

Описание к видео KEDUDUKAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH KHES DALAM BISNIS SYARIAH DI INDONESIA korektor mei santi

Hukum tentang bermuamalah memiliki posisi yang sangat penting dalam mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat. Karena mengatur tentang bagaimana individu, lembaga dan negara melakukan hubungan, terutama muamalah. Perkembangan ekonomi Islam akhirakhir ini begitu pesat, baik dalam tataran akademis maupun sebagai sebuah sistem yang berlaku di tingkat global.
Di Indonesia sendiri praktek bermuamalah dengan menggunakan hukum syariah berawal Ketika berdirinya perbankan yang memiliki sistem operasional syariah pada tahun 1990 yaitu berdirinya Bank Muamalat Indoensia. Dengan terbuktinya ketahanan bank syariah dalam menghadapi krisis 1998, membuat eksistensi bank muamalat semakin naik. Akibatnya, sistem ekonomi islam memiliki banyak permasalahan yang muncul akibat tarik menarik antar kepentingan para pihak dalam persoalan ekonomi.
Ekonomi dan bisnis syariah terus berkembang pesat, baik di tingkat lokal (Indonesia) maupun di tingkat Internasional. Seiring dengan perkembangan yang pesat tersebut, timbul berbagai sengketa dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah. Di Indonesia, penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis syariah ini melalui jalur litigasi (Peradilan Agama) dan non-litigasi (Badan Arbitrase Syariah Nasional/Basyarnas). Maka dari itu, perlu dibuat materi hukumnya untuk menjadi pijakan bagi para hakim di Peradilan Agama dalam memutuskan perkara. Dengan maksud tersebut, lahirlah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang dipimpin oleh Mahkamah Agung (MA) RI merupakan respons terhadap perubahan baru dalam studi dan praktik hukum muamalat (Ekonomi Islam) di Indonesia. Pemasyarakatan hukum muamalat telah menjadi suatu keharusan bagi umat Islam, mengingat adanya peningkatan signifikan dalam praktik ekonomi syariah. Kompilasi ini kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus-kasus ekonomi syariah yang terus bertambah, sejalan dengan pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah.
Penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang dikoordinir oleh Mahkamah Agung (MA) RI merupakan respon terhadap perkembangan baru dalam kajian dan praktek hukum muamalat (Ekonomi Islam) di Indonesia. Positifisasi hukum muamalat sudah menjadi keniscayaan bagi umat Islam, mengingat praktek ekonomi syariah sudah semakin semarak. Kompilasi tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyelesaian perkara-perkara ekonomi syariah yang semakin hari semakin bertambah, seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah terlepas dari sIstem ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang.
Hukum materi terkait ekonomi syariah yang diperlukan oleh para hakim Peradilan Agama masih berserakan dalam berbagai sumbersumber fiqh, fatwa ulama dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Melakukan kompilasi hukum mengenai materi ekonomi syariah adalah hal yang sangat urgen dan dinantikan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Oleh karena itu, Peradilan Agama akan berpegang pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tersebut didalam penyelesaian persengketaan dalam penyelenggaraan ekonomi syariah.
Oleh karena itu, dirasa perlu menulis mengenai Konsep Dasar Bisnis Syariah, Pengertian dan Kedudukan Kompilasi Hukum Syariah, dan Implementasi Kompilasi Hukum Syariah dalam Bisnis Syariah.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке