RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA PENADAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR

Описание к видео RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA PENADAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR

Pada hari Jumat tgl 30 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melakukan upaya perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara Penadahan dengan nama tersangka Alfil Muza bin Hendi dan tersangka Dimas Andrean Hardy bin Asnawi yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Upaya Restorative Justice dilaksanakan di Rumah RJ Kejari Beltim yang berada di Desa Mekar Jaya, yang mana pihak korban dan tersangka telah sepakat berdamai tanpa syarat serta memulihkan kerugian korban seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak pidana. Program RJ tersebut juga mendapat respon positif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке