Restorative Justice KN Bolaang Mongondow Utara

Описание к видео Restorative Justice KN Bolaang Mongondow Utara

Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah dilaksanakan penyerahan Tersangka (Tahap II) atas nama "SM" yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang di lakukan terhadap Korban "RM", yang diserahkan oleh penyidik Polsek Pinogaluman kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yakni Bapak Elson Surjadi Butarbutar, S.H., M.H.

Selanjutnya, dilaksanakan Upaya perdamaian Perkara secara Keadilan Restoratif Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Bapak Elson Surjadi Butarbutar, S.H., M.H.

Upaya Perdamaian ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat yaitu Kepala Desa setempat, korban, wali korban, tersangka, wali tersangka, dan penyidik dari Polsek Pinogaluman.

Dalam pertemuan tersebut tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. Tersangka belum pernah di pidana serta sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali. Kepala desa setempat mengatakan bahwa tersangka berkelakuan baik di lingkungan sekitar sehingga menyatakan tersangka masih dapat diterima kembali oleh masyarakat di lingkungan tempat tersangka tinggal.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке