BAGAIMANA CARA MEMBAGI HARTA WARISAN YANG JUMLAHNYA TIDAK BANYAK?

Описание к видео BAGAIMANA CARA MEMBAGI HARTA WARISAN YANG JUMLAHNYA TIDAK BANYAK?

Harta waris harus dibagi pada yang berhak, tentu saja setelah kewajiban berupa hutang dan wasiat mayit ditunaikan terlebih dahulu.

Namun, jika harta waris yang ditinggalkan jumlahnya tidak banyak, apakah tetap harus dibagi sesuai jatah yang ditentukan?
Bagaimana jika harta tersebut terlalu kecil untuk dibagi, apakah termasuk melalaikan hukum Allah jika tidak dibagi?

dan lain-lain, simak penjelasan ustaz Muafa terkait fenomena yang bisa jadi banyak terjadi di sekeliling kita. Selamat menyaksikan

Комментарии

Информация по комментариям в разработке