Acara Cepat di Pengadilan Hubungan Industrial - PHI

Описание к видео Acara Cepat di Pengadilan Hubungan Industrial - PHI

Acara Cepat di Pengadilan Hubungan Industrial - PHI

Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengatur 2 jenis pemeriksaan gugatan atau pemeriksaan perkara perselisihan hubungan industrial di PHI, yaitu pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan acara cepat.

Pemeriksaan acara biasa adalah pemeriksaan perkara dengan menjalankan seluruh proses atau tahapan persidangan perkara yang dimulai dari sidang pembacaan gugatan, sidang acara jawaban, sidang acara replik, sidang acara duplik, sidang pengajuan alat bukti (surat dan atau saksi/ahli), sidang acara kesimpulan, dan sidang pengucapan atau pembacaan putusan. Jadi 7 acara itu dijalankan.

Sedangkan acara cepat adalah pemeriksaan perkara perselisihan hubungan industrial tanpa menjalankan seluruh proses atau tahapan persidangan seperti acara biasa.

Dengan acara cepat dianggap cukup menjalankan 4 proses, yaitu sidang pembacaan gugatan dari penggugat, baru pembacaan jawaban dari tergugat, lalu sidang pembuktian, dan terakhir sudang pembacaan putusan. Sedangkan acara replik, duplik, dan apalagi kesimpulan ditiadakan.

Berpedoman pada ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU 2/2004 ada 2 syarat yang harus terpenuhi apabila terhadap perkara PHI kita minta pemeriksaannya dilakukan dengan acara cepat, yaitu:
1. Ada alasan kepentingan mendesak; dan
2. Kita penggugat mengajukan surat permohonan kepada Ketua PHI agar perkara kita diperiksa dengan acara cepat.

UU 2/2004 tidak mengatur atau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan alasan kepentingan mendesak itu. Namun dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan UU 2/2004 yang dikeluarkan MA tahun 2006, disebut bahwa yang dimaksud dengan kepentingan mendesak dalam Pasal 98 ayat (1) UU 2/2004 antara lain: PHK massal, terjadi huru hara yang mengganggu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum.

Kriteria PHK massal:
Berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 5 Kepmenaker 150/2000 (kalaupun sudah tidak berlaku) disebut, PHK massal adalah PHK terhadap 10 pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan, atau terjadi rentetan PHK yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan PHK secara besar-besaran.
Lama acara sidang cepat:
Diatur mulai pembacaan gugatan sampai dengan pembuktian selesai, yaitu selama 14 hari kerja. Pasal 99 ayat (2) menyebut seperti ini:
"Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 hari kerja."
Apabila dikaitkan antara prinsip pemeriksaan dengan acara cepat dengan praktek di PHI dapat dikalkulasi proses acara cepat mulai pendaftaran gugatan s/d pembacaan putus berkisar 35 hari kerja, dengan asumsi:
sejak tanggal pendaftaran gugatan sampai dengan tanggal sidang pembacaan gugatan selama 14 hari kerja; kemudian
sejak tanggal pembacaan gugatan sampai dengan selesai pemeriksaan bukti-bukti seperti pengajuan alat bukti surat, saksi dan ahli, selama 14 hari kerja (sebagaimana disebut Pasal 99 ayat (2) tadi; dan
sejak selesai pemeriksaan bukti-bukti sampai dengan pembacaan putusan selama 7 hari kerja.
Pertanyaannya adalah, mampu tidak para pihak, pekerja maupun pengusaha menjalankan acara cepat ini.
Dalam praktek, pemeriksaan dengan acara cepat sangat sulit dijalankan para pihak. Kenapa, membuat jawaban, mengajukan bukti-bukti surat, menghadirkan saksi-saksi dan atau ahli, ternyata sangat sulit. Para pihak, baik penggugat maupun tergugat tidak siap bersidang 2 kali seminggu dengan alasan banyak hal yang harus dipersiapkan untuk membuat jawaban dan bukti-bukti.

Saya ingat ketika saya menjadi Hakim Ad-Hoc, sekitar tahun 2007 di PHI Bandung pemeriksaan acara cepat yang telah ditetapkan Ketua PHI Bandung terpaksa dibatalkan karena dalam perjalanannya para pihak tidak siap bersidang sebanyak 2 kali seminggu.

Berdasarkan penjelasan di atas, kalau terjadi PHK massal, dan kita siap dalam dalam jangka waktu 14 hari mempersiapkan alat bukti yang tentunya sangat banyak jika 100 orang prinsipal atau pekerja yang berperkara, dan kita juga sudah mempersiapkan saksi sejak awal, serta kita siap bersidang 2 kali seminggu, ajukan lah permohonan pemeriksaan dengan acara cepat untuk perkara kita kepada Ketua PHI.

Saran:
Cukuplah dengan acara pemeriksaan biasa. Rata-rata persidangan di PHI tingkat pertama atau PN sejauh ini sudah bejalan dengan baik.

Justru yang menjadi masalah selama ini adalah di proses kasasi dalam 2 tahap, yaitu:
1. Tahap mulai pengajuan memori kasasi di Kepaniteraan PHI sampai dengan diterimanya berkas permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung.
2. Tahap setelah Majelis Hakim MA memutus perkara kita sampai dengan pengiriman salinan putusan ke PHI pengaju.

#PengadilanHubunganIndustrial
#PHI
#hukumacaraphi
___________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum Ketenagakerjaan
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580

Комментарии

Информация по комментариям в разработке