Buruh Tolak Tapera! Sebut Bentuk Perampasan Upah Yang Dilegalkan

Описание к видео Buruh Tolak Tapera! Sebut Bentuk Perampasan Upah Yang Dilegalkan

Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan para ASN, TNI/Polri, Pekerja Swasta hingga Pekerja Mandiri untuk menjadi peserta dan membayar iuran sebesar 3% per bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan rencana pemerintah memotong penghasilan untuk Tapera sebesar 3% tidak bisa diterima. Saat ini tidak ada dasar hukum dari posisi driver ojol sehingga tidak layak pendapatan dipotong Tapera.

Senada dengan driver ojol, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman memastikan penolakan buruh terhadap Tapera dan menganggap Tapera sebagai skema perampasan upah yang dilegalkan. GSBI menyebutkan kewajiban untuk menyediakan hunian layak adalah pemerintah tetapa kenapa pembiayaanya dibebankan ke masyarakat.

Seperti apa buruh dan ojol menanggapi aturan Tapera? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono dan Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), RudiHB Daman dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 03/06/2024)

Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.

CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.

CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.

Follow us on social:
Twitter:   / cnbcindonesia  

Facebook Page:   / cnbcindonesia  

Instagram:   / cnbcindonesia  
  / cuap_cuan  

Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx

Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT

Комментарии

Информация по комментариям в разработке