Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengamanatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka implementasi amanat tersebut kepada masyarakat, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan menyelenggarakan sebuah FGD bertajuk "Konsultasi Publik dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN 2023".
➖➖➖➖➖
Keynote Speaker:
Dr. Arief Wibisono, S.H., LL.M. - Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
Narasumber:
1. Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T. - Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
2. Jamiat Aries Calfat, S.H. - Kepala Subdirektorat Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
3. Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M. - Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia
Moderator:
Agus Sudaya Salam, S.H, M.H. - Plt. Kepala Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
➖➖➖➖➖
Acara tersebut diselenggarakan pada:
🗓️ Kamis, 11 Agustus 2022
⏰ 13.00 s.d. selesai
▶️ Youtube Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
➖➖➖➖➖
🌐 Link zoom, virtual background, presensi, registrasi, link e-certificate, dan pertanyaan dapat diakses melalui: https://linktr.ee/fgd_partisipasi_mas...
Информация по комментариям в разработке