SENJATA LEGENDA PERANG DUNIA SKS KALIBER 7,62 x 39 MM

Описание к видео SENJATA LEGENDA PERANG DUNIA SKS KALIBER 7,62 x 39 MM

SENJATA API BERBURU WARGA SIPIL STEYR P2K
   • SENJATA API BERBURU WARGA SIPIL STEYR...  

Review Remington 700 dan cara /Izin Pembelian senjata berburu
   • Review Remington 700 dan cara /Izin P...  

Mengurus Izin berburu dan akta buru
   • Mengurus Izin berburu dan akta buru  


Berdasarkan perpol 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, pengendalian senjata standar Polri, non organik Polri dan TNI termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api disebutkan jenis kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga berburu sebagai berikut :

Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI
untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. senapan kecil dari Kaliber .22 (poin dua pulu dua)
sampai dengan .270 (poin dua ratus tujuh puluh);
b. senapan sedang dari Kaliber .30 (poin tiga puluh) sampai dengan .375 (poin tiga ratus tujuh piluh
lima); dan
c. senapan laras licin, Kaliber 12 (dua belas) gauge.

Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau
menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga:
a. memiliki kartu tanda anggota Perbakin;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan Polri serta
Psikolog Polri;
d. surat keterangan catatan kepolisian; dan
e. memiliki keterampilan menembak, merawat dan
mengamankan Senjata Api yang dibuktikan
dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Perbakin.

Pemberian Izin pemilikan dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan:
1. Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan:
a) fotokopi Surat Izin Impor atau
pembelian Senjata Api;
b) fotokopi berita acara penitipan Senjata
Api
c) Rekomendasi Ketua pengurus provinsi
Perbakin setempat;
d) surat keterangan catatan kepolisian;
e) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin;
f) fotokopi kartu tanda penduduk atau
kartu keluarga;
g) sertifikat penataran menembak dari
Perbakin;
h) surat keterangan kesehatan dari dokter
Polri;
i) surat keterangan psikologi dari Polri;
j) pasfoto berwarna dasar merah masing-
masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
1) 2x3 (dua kali tiga); dan
2) 4x6 (empat kali enam);
k) daftar riwayat hidup; dan
l) daftar isian pertanyaan;
2. izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan
Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
dan
b) persyaratan sebagaimana dimaksud
pada huruf a angka 1; dan
b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas.

(2)Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat setiap tahun.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке