BEBAN KERJA GURU, KEP SEKOLAH DAN PENGAWAS PERMENDIKBUD NO 25 TAHUN 2024

Описание к видео BEBAN KERJA GURU, KEP SEKOLAH DAN PENGAWAS PERMENDIKBUD NO 25 TAHUN 2024

‪@hilmanulwi1406‬
BEBAN KERJA GURU, KEP SEKOLAH DAN PENGAWAS PERMENDIKBUD NO 25 TAHUN 2024
Beban kerja guru kembali diatur melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. (Rifki Setiadi/pojoksatu.id) Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 18 jam tatap muka. Sedangkan bagi guru Bimbingan dan Konseling sedikitnya diwajibkan membimbing 4 rombongan belajar per tahun.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке