Melihara Ikan Aligator di Kolam, Divonis 5 Bulan Penjara

Описание к видео Melihara Ikan Aligator di Kolam, Divonis 5 Bulan Penjara

Piyono mungkin tak menyangka, hobinya memelihara ikan berujung pidana. Piyono memelihara ikan aligator gar di kolam miliknya di Kota Malang. Piyono dijerat pidana oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena melanggar UU Perikanan. Ikan aligator gar ini memang dilarang dipelihara karena dianggap merugikan.

Seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/9), kasus Piyono bermula pada Februari 2024. Piyono yang juga pemilik kolam pemancingan dan lesehan di Kedungkandang, Kota Malang didatangi penyidik Polda Jatim. Pada Jumat 2 Februari, penyidik kepolisian mendatangi lokasi kolam pemancingan itu dan mendapati lima ekor jenis ikan aligator gar dipelihara di kolam pemancingan Piyono. Ikan ini dianggap membahayakan dan/atau merugikan.

Kemudian, pada 22 Februari 2024, Tim Tipidter Direskrimsus Polda Jatim datang bersama petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya yaitu saksi Kiki Riski Arisand melakukan identifikasi terhadap barang bukti ikan sebanyak lima ekor jenis ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono.

Priyono (61), akhirnya menjalani persidangan. Pada Senin (9/9), dia divonis hakim 5 bulan penjara karena perkara memelihara ikan jenis aligator gar. Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

📸: Dok. Istimewa, Shutterstock/Ilustrasi.

#newsupdate #update #news #videonews #piyono #aligatorgar #aligator #uuperikanan #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

Комментарии

Информация по комментариям в разработке