Orang yang Disuruh Sambo Hanya Alat Tidak Bisa Bertanggung Jawab

Описание к видео Orang yang Disuruh Sambo Hanya Alat Tidak Bisa Bertanggung Jawab

MetroTV, Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Agenda sidang kali ini menghadirkan Saksi Ahli Pidana Materil dan Formil Dr. Mahrus Ali dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan Saksi Ahli menanggapi pertanyaan - pertanyaan yang dikeluarkan dari Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Saksi Ahli Pidana, Hasil Poligraf tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti elektronik karena "hal itu melanggar asas".

#sidangsambo #ferdysambo #brigadirj #Metrotv #topreviewmetrotv

Комментарии

Информация по комментариям в разработке