Buku administrasi Desa Format Excel, Uraian pembagian Tugas Perangkat Desa

Описание к видео Buku administrasi Desa Format Excel, Uraian pembagian Tugas Perangkat Desa

video ini berisi uraian penjelasan tugas pokok dan fungsi perangkat desa tahun 2023. berdasarka Peraturan menteri Dalam negeri nomor 84 tahun 2015, permedagri nomor 20 tahun 2018 dan permendagri nomor 47 tahun 2016, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
video ini akan di buat berseri, di mulai dari kedudukan perangkat desa, kemudian tugas pokok dan fungsi perangkat desa, kelengkapan administrasi yang harus diketahui setiap perangkat desa, serta contoh-contoh cara pengisiannya.
di video lain, kami akam membuat contoh pembuatan perencanaan dan pelaporan kegiatan dana desa.
format Excel administrasi desa :
https://docs.google.com/spreadsheets/...
#alvin722
#perangkatdesa
#danadesa
#danadesa2023
#tupoksiperangkatdesa2023
#excel
#tutorialexcel
#tutorialexcelpemula
tugas perangkat desa sesuai peraturan
tugas perangkat desa sesuai aturan permendagri
tugas perangkat desa berdasarkan UU nomor 6 tahn 2014
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
4. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке