[FULL] ALASAN HAKIM Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Описание к видео [FULL] ALASAN HAKIM Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Putusan ini terlihat melalui laman resmi milik MA pada Senin (16/12).

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana dengan nomor register 198 PK/PID/2024.

Kemudian PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Dengan ditolaknya PK ini, maka tujuh terpidana tersebut tetap menjalani hukuman seumur hidup.

Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
   / @tribunmedantv  

Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com

#TribunMedan

Комментарии

Информация по комментариям в разработке