Hukum Kartu Kredit Bayar Tepat Waktu | Ustadz Syafiq Reza Basalamah

Описание к видео Hukum Kartu Kredit Bayar Tepat Waktu | Ustadz Syafiq Reza Basalamah

Apa hukumnya menggunakan kartu kredit tetapi bayar tepat waktu ? bagaimana Islam menanggapi hal ini ? simak penjabarannya olehUstadz Syafiq Reza Basalamah.

Courtesy Video :
JakartaMengaji
"Surga Dunia" Ustadz DR.Syafiq Riza Basalmah,Hafidzahullah

Dikutip dari situs rumaysho.com
(Baca selengkapnya :https://goo.gl/Z84UEb)

Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya.

Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

Jawaban:

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya.

Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran.

Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке