Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Kol Inf Priyanto

Описание к видео Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Kol Inf Priyanto

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
#Pengadilanmiliter #Vonis #seumurhidup


Sobat Bisnis dapat juga menikmati informasi ini melalui:


https://kabar24.bisnis.com/read/20220...


Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram   / bisniscom  
facebook   / wwwbisniscom  

Комментарии

Информация по комментариям в разработке