Perpindahan JF Keterampilan ke JF Keahlian (PerKaBKN 3/2023)

Описание к видео Perpindahan JF Keterampilan ke JF Keahlian (PerKaBKN 3/2023)

Perpindahan dari Keterampilan ke keahlian mengikuti mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
- pangkat dibawah Gol Ruang III/a dpt dipertimbangkan kenaikan pangkatx ke III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan perUU.
- namun apabila AK kumulatifnya telah memenuhi untuk naik pangkat ke III/a : tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- syarat perpindahan ke keahlian :
1. Pangkat minimal penata muda (III/a atau III/b)
2. Sarjana atau D4 sesuai kualifikasi pendidikan yg dibutuhkan JF Keahlian
3. Tersedia lowongan kebutuhan.
4. Lulus Uji Kompetensi (III/a dan III/b, ujikom ahli pertama,; III/c dan III/d ujikom Ahli muda).

Angka kreditnya = angka kredit predikat kinerja + AK Dasar jenjang jabatannya.

Contoh :
Seorang JF yg menduduki jabatan Penyelia Golongan III/d dengan masa kepangkatan 6 tahun.  Maka ybs akan diangkat JF Ahli Muda dengan Angka Kredit :
1. AK Predikat Kinerja hanya dikonversi dari 3 tahun terakhir. Jika 3 tahun itu predikat kinerjax Baik maka :
100% x 25 x 3 tahun = 75
2. Angka Kredit Dasar Gol III/d adalah 100.
Jadi AK JF tersebut adalah 175.
Masih butuh 200-175 = 25 (1 tahun) untuk naik jabatan ke ahli madya dan pangkat IV/a.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке