TIPS HUKUM JUAL BELI TANAH: Melindungi Harga Tanah Yang Sudah Dibayar Lunas Sebelum AJB

Описание к видео TIPS HUKUM JUAL BELI TANAH: Melindungi Harga Tanah Yang Sudah Dibayar Lunas Sebelum AJB

Pada prinsipnya, sebuah transaksi jual beli tanah harus dilakukan secara "terang" dan "tunai". Terang artinya transaksi tanah tersebut harus dilakukan di hadapan penajabat umum (PPAT), sedang tunai berarti transaksi tersebut baru bisa dilakukan setelah harga tanahnya lunas. Dalam banyak keadaan, sering antara pelunasan harga tanah dengan penandatanganan AJB di hadapan PPAT terdapat jara waktu yang cukup panjang. Hal ini dapat meresikokan uang harga tanah yang telah dibayar/dilunasi. Pertanyaannya, bagaimana cara melindungi uang harga tanah yang telah dilunasi tersebut?

====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
https://www.tokopedia.com/legaakses/d...

Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:


Silahkan follow kami juga di:
Website: https://www.legalakses.com
Instagram:   / legalakses  
Facebook:   / legalaksess  
Twitter:   / legalakses  

Комментарии

Информация по комментариям в разработке