🔴Bos Skincare Mira Hayati & Fenny Frans di Makassar Terbukti Pakai Merkuri, Polisi akan Tindak Tegas

Описание к видео 🔴Bos Skincare Mira Hayati & Fenny Frans di Makassar Terbukti Pakai Merkuri, Polisi akan Tindak Tegas

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak enam produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya telah disita oleh Polda Sulawesi Selatan.

Dalam rilis pada Jumat (8/11) siang, dari produk skincare yang disita, tiga di antaranya merupakan milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan RG alias Ratu Glow.

Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yuhiawan menyebut ada enam produk yang mengandung bahan berbahaya setelah diperiksa di Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ke enam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

Polisi akan memanggil dan memeriksa para pemilik produk tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolda Sulsel pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati bila ingin membeli produk kecantikan terutama kosmetik dan obat herbal.

Dia menegaskan akan ada konsekuensi hukum kepada pemilik produk jika terbukti melanggar.

Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Irjen Pol Yudhiawan, turut menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar, Hariani mengatakan, telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans.

Ia menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.

Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati.

Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.

Sebelumnya Nama Mira Hayati tengah disorot berkaitan dengan produk skincare miliknya.

Lantaran viral bisnis skincare Mira Hayati itu diduga memiliki kandungan berbahaya.

Wanita yang dijuluki Ratu Emas tersebut diduga menjual skincare itu mengandung merkuri dan hidrokinon.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare Mira Hayati, Fenny Frans, NRL Positif Merkuri, https://makassar.tribunnews.com/2024/...

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2024/...

Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#MiraHayati #FennyFrans #SkincareBerbahaya #MerkuriDalamKosmetik #PoldaSulsel #ProdukKosmetik #RatuGlow #MaxieGlow #KosmetikIlegal #BPOM #KosmetikBerbahaya #ProdukSkincare #PelanggaranKosmetik #UndangUndangKesehatan #SkincareMakassar #KosmetikBPOM #TindakPidanaKosmetik #HukumKosmetik #ProdukBerbahaya #SkincareIlegal

Комментарии

Информация по комментариям в разработке