TOK! Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Menilai Kelakuan Tak Beradab

Описание к видео TOK! Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Menilai Kelakuan Tak Beradab

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam putusannya, Selasa (17/9/2024) Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.

Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Diketahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini dilakukan pada 3 Desember 2023 lalu.

Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.

Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung, https://www.tribunnews.com/metropolit...

Program: Viral News
Host: Sara dita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Aprilia Saraswati

#pembunuhan #pnjakartaselatan #vonis

Комментарии

Информация по комментариям в разработке