SIAP '' TAHAN TAWA ! UST BAOXS SELAE ! NGAJI FIKIH GURU YE BELLANG ! GUNUNG MASMIRU @officialdawah86

Описание к видео SIAP '' TAHAN TAWA ! UST BAOXS SELAE ! NGAJI FIKIH GURU YE BELLANG ! GUNUNG MASMIRU @officialdawah86

ALHAMDULLAH kali ini ust baoxs selae membahas tentang bab fiqih yakni hal ''yang membatalkan whudu ,namun ust baoxs selae di sini menyampaikanya dengan lucunya ...
Terdapat bermacam keterangan yang terkandung dalam hadits mengenai wajibnya berwudhu setelah tertidur dan terkadang bertentangan antara satu dengan yang lain. Terdapat hadits yang menerangkan tidak wajibnya berwudhu setelah tidur dan keterangan yang lain menerangkan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu. Terdapat dua mazhab ulama; mazhab jama’ dan tarjih. Adapun mazhab tarjih adalah mazhab yang berpendapat barangkali batalnya wudhu setelah tertidur secara mutlak. Dan sebagaian mereka berpendapat bahwa tidur bukan merupakan hadas. Adapun ulama yang mewajibkan adalah berpendapat bahwa tidur merupakan hadas. Dan mazhab jama’ adalah mazhab yang berpendapat bahwa tidur tidak menimbulkanhadas, akan tetapi menjadi tempat yang cocok untuk berhadas. Mereka berbeda pendapat dalam menentukan keadaan saat tidur yang mewajibkan wudhu. Terdapat tiga cara ulama dalam menentukan hukum sehingga menjadi delapan, yaitu:Pertama: Tidur tidak membatalkan wudhu secara mutlak: sebagaimana telah diceritakan oleh para sahabat diantaranya Ibn Umar dan Abu Musa al-Asy’ariradhiallahu ‘anhuma. Ini merupakan pendapat Said bin Jabir, Makhul dan Ubaidah as-Salmani dan al-Awza’I radhiallahu ‘anhum dan lainnya. Atas dasar riwayat:

Комментарии

Информация по комментариям в разработке