NGERI Tubuh Irma Novitasari Saat Diangkat Dari Makam Tak Bernisan Usai Dihabisi Mantan suami

Описание к видео NGERI Tubuh Irma Novitasari Saat Diangkat Dari Makam Tak Bernisan Usai Dihabisi Mantan suami

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuh Irma Novitasari (24), yang jasadnya ditemukan di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

Keempat pelaku tersebut yaitu AS (23), AG (22), US (30), dan AK (21). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa AS adalah dalang di balik pembunuhan Irma, yang ternyata merupakan suami siri dari korban.

"Sedangkan yang lainnya, membantu AS seperti memegang tangan, kaki, dan membungkam korban, saat AS menggorok korban dengan menggunakan golok," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandung Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

Kusworo membenarkan bahwa korban dibunuh oleh para pelaku pada Januari 2024 dan dikuburkan di sebuah kebun di belakang rumah pelaku. Kasus ini terungkap, setelah keluarga korban kebingungan mencari keberadaan Irma yang tidak pulang ke rumah.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," katanya.

Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan informasi tersebut kepada Polsek Pacet. Atas informasi tersebut, Satreskrim dan Polsek Pacet langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Keterangan foto: Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuh Irma Novitasari (24), yang jasadnya ditemukan di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

Naskah/ Video : Adi Ramadhan Pratama I Ve : Denas

#irmanovitasari #irmapacet

Комментарии

Информация по комментариям в разработке