Pelayanan Perizinan Pemenfaatan Jenis Ikan BPSPL Denpasar

Описание к видео Pelayanan Perizinan Pemenfaatan Jenis Ikan BPSPL Denpasar

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut.

Sebagai upaya pengelolaan terhadap pemanfaatan jenis ikan, BPSPL Denpasar memberikan pelayanan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau termasuk ke dalam Appendiks CITES Antara lain jenis Hiu, Pari, Capungan Banggai, Clarion Angelfish, Arwana, Kuda Laut, Napoleon, Sidat, Teripang, Soft Coral, Anemon, Artificial Live Rock, dan kelompok jenis ikan lainnya.

Produk pelayanan publik BPSPL Denpasar meliputi Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) untuk jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Surat Rekomendasi untuk jenis ikan look alike species.

Yuk #sahabatbahari simak Pengajuan permohonan SAJI dan Rekomendasi melalui aplikasi e-SAJI pada video diatas!

Salam PRIMA!

#BudayaPelayananPRIMA
#BPSPLDenpasar
#BijakMengelolaRuangLaut
#25TahunKKP
#SailBeyondWithBlueEconomy
#2024KKPBeyond
#EkonomiBiru
#SaktiWahyuTrenggono

Комментарии

Информация по комментариям в разработке