UPAYA PERDAMAIAN PERKARA LAKA LANTAS DI TTU

Описание к видео UPAYA PERDAMAIAN PERKARA LAKA LANTAS DI TTU

Pada hari ini Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 12.15 WITA s/d pukul 14.40 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri TTU telah dilaksanakan proses mediasi perkara Tindak Pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain” yang dilakukan oleh tersangka REMIGIUS SAKA alias REMI terhadap korban meninggal dunia Almarhumah MARGARETA ABE Alias ABE yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaksanaan proses mediasi tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU atas saran dari Jaksa Peneliti Muhamad Satya Wicaksana, S.H., M.H, dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. setelah mempelajari berkas perkara dari Polres Timor Tengah Utara dengan dihadiri juga oleh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka, didalam berkas perkara telah dilampirkan surat penyataan perdamaian antara pelaku dan saksi korban tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh pelaku dan korban dengan mengetahui Saksi-saksi, didalam proses mediasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU menawarkan dan memastikan kembali pernyataan perdamaian yang sudah dilakukan oleh pelaku dan saksi korban dan pada kesempatan tersebut saksi korban dan tersangka menyatakan Ikhlas untuk saling memaafkan, pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU menyampaikan bahwa akan meminta ijin kepada pimpinan apakah akan menyetujui proses Restoratif Justice dan meminta kepada pelaku dan korban serta keluarga, aparatur desa dan tokoh adat agar menerima apapun hasil yang akan disampaikan nantinya.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке