E LITIGASI Persidangan Secara ELektronik
adalah salah satu bentuk layanan pengadilan agar para pihak yang berperkara lebih mudah dalam proses persidangan. tidak harus lama menunggu jadual sidang, sidang hanya digunakan pada hal-hal yang penting saja;
E-litigasi, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.
Proses E-litigasi adalah Penyampaian Gugatan/Permohonan/ Keberatan /Bantahan/ Perlawanan /Intervensi Beserta Perubahannya, Pengajuan Jawaban, Replik dan Duplik (proses jawab Jinawab), Pembuktian , Kesimpuan dan Pengucapan Putusan /Penetapan.
E-Litigasi Dilaksanakan atas persetujuan Penggugat dan Tergugat setelah proses Mediasi, jika perkaranya tidak wajib Mediasi setelah sidang Pertama yang dihadiri para pihak;
Penggugat yg daftar secara E-court otomatis menyetujui , Dalam Perkara TUN, jika gugatan diajukan secara elektronik, tidak perlu persetujuan Tergugat
Penyampaian Dokumen oleh Para Pihak, paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai jadual;
Hakim memverifikasi Dokumen (format Word/Pdf), selanjutnya diteruskan kepada Para Pihak;
Pihak yang Tidak menyampaikan dokumen sesuai jadual dan acara persidangan tanpa alasan yang sah, Dianggap tidak menggunakan haknya, Jika Alasannya Sah, Maka Sidang Ditunda satu Kali;
Khusus Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Jika Tergugat tidak hadir dan tidak menyerahkan Jawabannya, Maka Acara Jawaban mengacu ketentuan pasal 72 UU 5/1986, Panggilan Kepada Tergugat Melalui Atasannya dengan Surat Tercatat
Permohonan Intervensi Wajib Mengikuti Proses Persidangan secara Elektronik (E-Litigasi), Pemohon Intervensi yang tidak setuju mengikuti Proses Persidangan secara Elektronik, Hakim menyatakan Permohonan Intervensi tidak dapat diterima melalui PENETAPAN. Adanya Gugatan Intervensi, Tanggapan Para Pihak disampaikan secara Elektronik Hakim mengeluarkan PENETAPAN tentang diterima atau ditolak sebagai Pihak, Penetapan ini tidak ada Upaya Hukumnya.
KhususPerkara TUN, yang Intervenian yang mengajukan sendiri atau atas prakarsa Hakim,wajib mengikuti proses sidang secara elektronik
Pencabutan Atau Pergantian Kuasa Hukum ditengah Proses Persidangan, harus Dilaporkan Pihak Ke Panitera, Kuasa Hukum yang Baru adalah Pengguna Terdaftar/Pengguna lain
Pemeriksaan dokumen awal yaitu Penggugat menyerahkan Asli Surat Kuasa dan Surat Gugatan (dalam Sengketa TUN pada Pemeriksaan Persiapan dan copy Obyek sengketa)
Pemeriksaan persiapan dilakukan seperti biasa/manual
Hakim menawarkan kepada Tergugat untuk Beracara secara Elektronik, kecuali perkara TUN
Jika kuasa Tergugat adalah Advokat, tidak perlu Persetujuan Prinsipal;
PEMBUKTIAN
Dokumen Bukti Surat yang bermetarai wajib Diunggah kedalam Sistem Informasi pengadilan, Asli dari Surat Bukti diperlihatkan dalam sidang yang telah ditetapkan
Dengan kesepakatan para Pihak Pemeriksaan Saksi dan atau Ahli dapat dilakukan dengan komunikasi audio visual (Teleconfrance) dengan infrastruktur pada pengadilan, biayanya dibebankan kepada Pihak Yang menghendaki, SAKSI/AHLI disumpah dihadapan Hakim dan PP yang ditunjuk Pengadilan Setempat.
Pengucapan Putusan
Secara Hukum sudah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan secara elektronik kepada para pihak. Pengucapan Putusan secara hukum dianggap dihadiri para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum
Putusan dalam bentuk Salinan Putusan Elektronik dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan Per-UU-an informasi dan Transaksi elektronik. Salinan putusan tersebut memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah
#E-Court #E-Litigasi #PersidanganSecaraEletronik
Информация по комментариям в разработке