Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan

Описание к видео Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan

Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib menyelesaikan perselisihan mereka secara bipartit (penyelesaian dua pihak secara internal diantara perusahaan dan karyawan).

Untuk men-download contoh Perjanjian Bersama dalam penyelesaian perselisihan secara bipartit antara perusahaan dan karyawan, silahkan ikuti link berikut ini:
https://www.legalakses.com/wp-content...

Perjanjian Bersama diatas adalah contoh Perjanjian Bersama, Anda dapat memodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan hasil kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:


Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:


Silahkan follow kami juga di:
Website: https://www.legalakses.com
Instagram:   / legalakses  
Facebook:   / legalaksess  
Twitter:   / legalakses  

Комментарии

Информация по комментариям в разработке