Teknik Negosiasi dan Mediasi (Sengketa Perselisihan Hubungan Kerja) UNWIKU Tahun 2020

Описание к видео Teknik Negosiasi dan Mediasi (Sengketa Perselisihan Hubungan Kerja) UNWIKU Tahun 2020

PEMBAGIAN PERAN

MEDIATOR : MARLINA ARDIYANINGSIH (1611019437)
PEKERJA : WAHYU KURNIASIH (1611019440)
KUASA HUKUM PEKERJA : NURUL AZWA F (1611019470)
PENGUSAHA : M.PANJI YOGA S (1611019450)
KUASA HUKUM PENGUSAHA : PRIAJI WIBOWO USMAN (1611019784)

DUDUK PERKARA
Bahwa dalam hal ini terjadi suatu sengketa hubungan kerja antara Pekerja Wahyu Kurniasih (Penggugat) dengan Perusahaan PT.ANTAM (Persero).Tbk (Tergugat) yang diwakilkan oleh M.Panji Yoga S selaku Branch Manager di perusahaan tersebut. Atas kejadian itu Penggugat merasa keberatan atas Hak-hak yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan apa yang telah penggugat lakukan selama berkerja di perusahaan tersebut. Oleh karna itu penggugat melukan gugatan yang telah dijabarkan dalam gugatan yang dilayangkan kepada PHI Semarang, namun secara garis besarnya adalah penggugat merasa keberatan dengan sikap pihak perusahaan yang mem PHK penggugat secara sepihak. Penggugat disangkakan telah melakukan manipulasi absensi dan puncak dari permasalahan ini adalah ketika penggugat tidak dapat lagi melakukan absensi dan ditahan oleh satpam pada saat akan masuk kantor. Atas kejadian tersebut penggugat dipanggil oleh bapak Panji dengan dugaan manipulasi dan diperintahkan untuk menandatangani surat pengunduran diri dan pesangon 4x gaji.
Atas hal kejadian ini selaku pekerja merasa keberatan dengan perusahaan karna pihak perusahaan tanpa terlebih dulu melayangkan surat peringatan 1,2,3 pihak perusahaan langsung bertindak sedemikian rupa. Namun pihak perusahaan membantah Bahwa Perusahaan melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja, karena Perusahaan tidak pernah memberikan surat PHK atau pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja. Karena fakta yang sebenarnya menurut Perusahaan Pekerja hanya akan dimutasi ke bagian lain karena melakukan kesalahan memanipulasi absen masuk, dan sering tidak ditempat ketika dicari padahal tugas dan tanggung jawab pekerja sangat penting bagi perusahaan, tetapi Pekerja menolak dimutasi dengan tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari berturut­turut, sehingga sesuai ketentuan hukum Pekerja dianggap telah mengundurkan diri;
Dengan adanya mediasi ini diharapkanya Pekerja dan Perusahaan dapat menyelesaikan sengketa Hubungan Kerja ini dan menemukan solusi yang tepat serta jalan keluarnya.

Link Download : https://drive.google.com/file/d/1IDXL...

Trimakasih sudah berkunjung, Jangan lupa Like, Komen dan Subscribe ya !!!

#UniversitasWijayakusumaPurwokerto
#TeknikNegosiasidanMediasi(SengketaPerselisihanHubunganKerja)
#FakultasHukum

Комментарии

Информация по комментариям в разработке