EPS 7 BESTARI: Pembinaan dan Pengelolaan Kelompok Tani Hutan di DIY

Описание к видео EPS 7 BESTARI: Pembinaan dan Pengelolaan Kelompok Tani Hutan di DIY

Berbicara tentang hutan bukan melulu tentang tanah dan sumber daya flora-fauna yang ada didalamnya. Tidak kalah penting adalah masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Dalam upaya pengelolaan hutan, keterlibatan masyarakat sekitar hutan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan. Sehingga untuk itu diperlukan langkah-langkah bersama dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengaktifkan program Kelompok Tani Hutan (KTH) yang bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan hutan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat itu sendiri tanpa mengorbankan fungsi hutan.

Pembentukan KTH diprakarsai oleh pelaku utama/petani dan penyuluh kehutanan/pendamping dengan jumlah minimal 15 orang dalam satu desa/kelurahan (berdasarkan KTP). yang melakukan kegiatan dibidang kehutanan meliputi HTR/HKm, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman hutan, agroforestry,agrosilvopastura, agrosilvofishery, jasa lingkungan, konservasi tanah dan air dan kegiatan bidang kehutanan lainnya. Beberapa KTH dengan komoditas usaha yang sama dalam satu wilayah yang telah teregistrasi dapat dibentuk Gapoktanhut (Gabungan Kelompok Tani Hutan).

Lalu bagaimana pengelolaan KTH di wilayah DIY ini? Mari kita simak selengkapnya di Episode 7 BESTARI dengan narasumber:
1. Reda Refitra Safitrianto (Anggota Komisi B DPRD DIY)
2. Antonius Hendrawan Ervi Sumarah, S.Hut. (Ketua Tim Penyuluhan Kehutanan DLHK DIY)
3. Dr. Ari Kusbiantoro, S.Hut., M.Sc. (Widyaiswara Kehutanan)

Комментарии

Информация по комментариям в разработке