Eksekusi Lelang Paksa Lahan Milik CV Jagor Jaya Bogor oleh Bank BCA Tbk, Berakhir Ricuh Soal Hukum

Описание к видео Eksekusi Lelang Paksa Lahan Milik CV Jagor Jaya Bogor oleh Bank BCA Tbk, Berakhir Ricuh Soal Hukum

Perampasan Aset Nasabah, Pengacara Ungkap Skandal Lelang Bank BCA: 45 Bidang Tanah Senilai Rp 55 Miliar Diduga Cacat Hukum

Bogor – Marwansono Tjo, seorang pengusaha properti, melalui kuasa hukumnya, Nurcholish Madjid, SH, menggugat pembatalan lelang atas 45 bidang tanah dan bangunan miliknya yang dieksekusi oleh Bank Central Asia (BCA).

Pengacara dari firma hukum Sabar Ompu Sunggu SH MH & Partner, dengan surat kuasa nomor 1574/SK/VII/2023, menyebut lelang tersebut cacat hukum dan merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.

Lelang yang hanya menghasilkan Rp 55 miliar, jauh di bawah nilai pasar, dilakukan tanpa memberi kesempatan Marwansono untuk menjual asetnya kepada pihak ketiga yang berminat dengan harga lebih tinggi.

"BCA tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menyelesaikan masalah secara damai dan transparan. Lelang ini penuh dengan kejanggalan hukum," ujar Nurcholish dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan, sebelum pandemi, kliennya selalu melunasi pinjaman tepat waktu. Namun, BCA secara sepihak menuntut pelunasan sisa hutang sebesar Rp 37 miliar tanpa penjelasan memadai. Hutang awal sebesar Rp 89 miliar dipotong hasil lelang, tetapi menyisakan tanggungan besar yang tidak wajar.

"Tindakan BCA ini jelas melanggar hak subyektif klien kami. Mereka bahkan mengalihkan aset lelang kepada pihak ketiga tanpa transparansi. Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," tambah Nurcholish. Ia menuding tindakan BCA melanggar Pasal 20 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur bahwa objek hak tanggungan dapat dijual secara sukarela demi mendapatkan harga terbaik, sesuatu yang diabaikan BCA.

Kasus ini tengah memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan lelang sah.

"Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan yang tidak adil ini dan mengembalikan hak-hak klien kami," tegas Nurcholish.

Ia menekankan, BCA harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat lelang yang cacat prosedur. "Risalah lelang yang diterbitkan BCA cacat hukum, dan tindakan mereka telah menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Kami akan terus memperjuangkan keadilan," tutupnya.

Dengan penuh keyakinan, Marwansono dan tim hukumnya berharap keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dapat mengoreksi putusan yang merugikan dan memulihkan hak atas aset yang dirampas secara tidak sah.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке