Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Описание к видео Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang. Sebelumnya, masa berlaku SIM habis berdasarkan tanggal lahir pemilik. Namun, aturan tersebut kini sudah diperbaharui.


Berdasarkan surat telegram Korlantas No. ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini berakhir setelah lima tahun dari tanggal pencetakannya.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Gilang Satria
Penulis naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Sherly Puspita


#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Комментарии

Информация по комментариям в разработке