SD-SMP Negeri dan Swasta di Indonesia Bisa Gratis, Ini Kata Hakim MK

Описание к видео SD-SMP Negeri dan Swasta di Indonesia Bisa Gratis, Ini Kata Hakim MK

KOMPAS.TV - Wacana Sekolah Dasar atau SD gratis bukanlah isapan jempol. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M.

Guntur Hamzah mengatakan, sudah seharusnya negara bisa mewujudkan SD-SMP gratis buat masyarakat.

Hal itu dikemukakan Guntur saat sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP karena tercantum pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

"Pemerintah itu wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," tegas Guntur dalam sidang yang dilansir dari akun YouTube MK, Rabu (24/7/2024).

Комментарии

Информация по комментариям в разработке