UMK Kota Blitar 2025 Naik 6,5 Persen, Gubernur Jatim Tetapkan Rp 2 481 450

Описание к видео UMK Kota Blitar 2025 Naik 6,5 Persen, Gubernur Jatim Tetapkan Rp 2 481 450

Gubernur Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar tahun 2025 sebesar Rp 2.481.450. Keputusan ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen, atau setara Rp 151.450, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024. Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar langsung menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Baca berita selengkapnya dibawah ini
https://detiktimes.com/2024/12/20/umk...

Kunjungi juga platform kita dibawah ini
Tiktok:https: www.tiktok.com/@detiktimes.com
Facebook: www.facebook.com/profile.php?id=61568280487526
Twitter/X: x.com/detiktimescom
instagram: www.instagram.com/detiktimescom

#fyp

Комментарии

Информация по комментариям в разработке