Bedah Editorial MI - Jaga Muruah Wakil Tuhan

Описание к видео Bedah Editorial MI - Jaga Muruah Wakil Tuhan

MetroTV, ADA postulat yang diyakini hingga kini bahwa hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Sebagai wakil Tuhan, hakim menjadi kaki tangan Tuhan dalam mengadili, memutuskan, serta menentukan benar dan salah perbuatan manusia.

Dalam tatanan bernegara, kekuasan hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara dijamin melalui undang-undang. Di negeri ini, kekuasaan hakim tersebut dijamin dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut UU tersebut, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara.

Hakim juga merupakan profesi yang mulia. Sebab, untuk menjadi hakim dibutuhkan persyaratan yang ketat dari sisi intelektualitas dan pendidikan. Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan hakim dapat menjalankan tugasnya untuk menelaah suatu perkara dan selanjutnya memberikan putusan yang adil. Sebab, putusan yang dijatuhkan hakim bisa berdampak sepanjang hayat.

Karena kedudukannya sebagai wakil Tuhan dan tugasnya yang terhormat itu lah, di banyak negara hakim memiliki sebutan yang mulia. Keputusan yang dibuat oleh hakim akan menentukan maruah atau wibawa suatu peradilan.

Dengan sederet sebutan harum yang disandang tersebut, hakim juga memiliki kewajiban untuk menjaga gelar, muruah, dan wibawa yang dimiliki. Ini penting untuk menjaga wibawa keputusan yang dibuat.

Selain keputusan, upaya menjaga gelar, muruah, dan wibawa hakim juga ditentukan oleh perilaku, tindak tanduk, dan akhlak seorang hakim. Bukan sebaliknya, berperilaku merendahkan muruah yang mereka sandang.

Salah satu perilaku hakim yang dinilai merusak dan merendahkan muruah kedudukan hakim adalah aksi mogok yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan terhadap hakim. Mogok massal ini dilakukan dengan tujuan menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Aksi mogok massal hakim PN Makassar juga didukung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Aceh, yang menunda seluruh sidang yang sedang berlangsung hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Langkah serupa juga dilakukan hakim-hakim di PN Makassar.

Harus kita akui, kesejahteraan hakim di negeri masih rendah. Pemerintah sebenarnya telah mengatur masalah keuangan dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Namun, nominal yang diatur dalam PP itu dinilai belum ideal dan sebanding ketimbang beratnya tugas seorang hakim.

Kendati demikian, aksi mogok massal para hakim itu jelas bukan langkah tepat mendapatkan solusi. Langkah mogok para hakim dengan dibalut istilah cuti itu amat benderang berimplikasi pada masyarakat yang sedang beperkara. Meski aksi mogok cuma lima hari, nyatanya berimplikasi pada 100 perkara yang terpaksa ditunda prosesnya. Prinsip bahwa rakyat mesti memperoleh keadilan secara murah dan cepat pun dikorbankan demi mengejar tambahan pendapatan.

Sebagai sosok yang mulia, para hakim mestinya memiliki cara yang lebih elok untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan bagi mereka. Mereka bisa membahasnya secara internal. Jangan sampai aksi mogok menuntut kesejahteraan merugikan masyarakat yang membutuhkan kejelasan keadilan yang cepat.

Bukankah para hakim itu bisa merundingkan masalah itu dengan Mahkamah Agung atau lembaga yang menaungi mereka? Bukankah prinsip bermusyawarah bagi para hakim akan lebih elegan ketimbang mogok layaknya pekerja?

Sebagai wakil Tuhan dengan panggilan 'yang mulia', tak elok rasanya para hakim mogok menjalankan tugas. Jika diteruskan, langkah seperti itu sama saja meniti jalan merendahkan dan merobohkan muruah para hakim yang mulia


#hakim #mahkamahagung #wakiltuhan #yangmulia #bedaheditorialmi #jagamuruahwakiltuhan #Metrotv
-----------------------------------------------------------------------

Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!


Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook:   / metrotv  
Instagram:   / metrotv  
Twitter:   / metro_tv  
TikTok:   / metro_tv  
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/

Комментарии

Информация по комментариям в разработке