Ferdy Sambo Divonis Mati, Kapan Eksekusi Terdakwa Dilakukan?

Описание к видео Ferdy Sambo Divonis Mati, Kapan Eksekusi Terdakwa Dilakukan?

Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

KOMPAS.com - Majelis hakim telah membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, eksekusi pidana mati hanya bisa dilakukan jika ada penolakan grasi.

Menurut dia, eksekusi mati sangat bergantung kepada presiden.

Nantinya, presiden akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk memberi atau menolak grasi dari terpidana.

Ia menjelaskan, pengajuan grasi tidak harus dilakukan oleh terpidana, tetapi juga bisa dari pihak lain, termasuk keluarga dan kuasa hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: To Pass Time - Godmode
#JernihkanHarapan #VonisMati #FerdySambo

Комментарии

Информация по комментариям в разработке