BERBAGAI data dan fakta peristiwa mengerikan akibat judi daring terus bermunculan. Datanya sangat membuat miris. Dari sisi demografi, candu judol menyerang masyarakat Indonesia dari usia anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Dari sisi profesi, jebakan judi daring telah menjerat hampir semua kalangan, dari mulai polisi, tentara, dokter, wartawan, aparatur sipil negara (ASN), hingga legislator.
Menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Daring), ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi secara daring di Indonesia. Pemain judi terbanyak berasal dari kelompok usia 31-50 tahun dengan jumlah 1,64 juta orang. Di bawahnya ada pemain lansia (di atas 50 tahun) sebanyak 1,35 juta orang.
Namun, yang paling memprihatinkan, sebanyak 80 ribu anak-anak berusia kurang dari 10 tahun pun sudah terpapar judol. Internet yang seharusnya dimanfaatkan anak-anak sebagai media pendukung kegiatan belajar, kiranya sudah digunakan secara salah. Di sini, minimnya literasi digital dan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak menjadi persoalan serius.
Data lain tak kalah membuat geleng kepala. Salah satu yang paling krusial diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6). Ivan menyebut ada 1.000 orang lebih legislator, yaitu anggota DPR dan DPRD, terlibat judol. Deposit transaksinya mencapai Rp25 miliar, sedangkan untuk perputarannya bisa sampai ratusan miliar rupiah. Luar biasa.
Jika data-data itu dikompilasi dengan fakta-fakta mengenaskan yang terjadi akibat masifnya penetrasi judi daring, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga bunuh diri yang belakangan banyak terungkap, semakin tegaslah bahwa racun dari permainan judi lewat platform digital itu betul-betul sudah menyebar tanpa ampun.
Mereka, semua yang terkena dampak itu, adalah korban dari sindikat besar yang mengendalikan dan menggerakkan permainan mematikan tersebut. Para pemain judi bisa saja bangkrut gara-gara kecanduan judol , dan memang faktanya nyaris tidak ada dari mereka yang hidupnya berubah menjadi sejahtera setelah main judi. Sementara itu, di sisi lain, para bandar, mafia, atau para sindikat menangguk untung berlipat-lipat.
Hulu masalah inilah yang semestinya menjadi target operasi Satgas Judi Daring. Harus diakui, kesan yang tertangkap saat ini satgas hanya menyasar sisi hilir, mereka lebih banyak mempersoalkan pemain alias korban. Pada saat yang sama, satgas justru seperti membiarkan aktor utama dari judi online, yaitu sindikat dan bara bekingnya, duduk manis sambil 'menikmati' jatuhnya korban.
Jika ekosistem judi daring diibaratkan pohon yang ingin dimatikan, mestinya jangan cuma daun atau ranting saja yang dipotong, seakar-akarnya juga harus dicabut. Kalaupun masih dirasa sulit, setidaknya batang utamanya ditebang dulu sembari terus menggali untuk menjangkau dan mencabut ujung akarnya. Kalau hanya daun dan ranting yang disasar, niscaya dalam waktu dekat akan tumbuh lagi.
Kiranya itulah pekerjaan rumah terberat Satgas yang harus diselesaikan dengan tegas dan cepat. Tanpa bertele-tele, tanpa kompromi, tanpa lobi-lobi. Fokus dan konsentrasi mereka harus mulai diarahkan untuk memberantas judi online dari hulunya, dari akarnya. Penyelidikan, termasuk tracing aliran dana dalam rangkaian jaringan judi online mesti diperkuat untuk menggali di mana dan bagaimana sindikat memainkan kendali.
Namun, mesti diingat pula, ketegasan dan kecepatan itu hendaknya dibarengi dengan konsistensi dan persistensi. Jangan seperti pengalaman yang lalu-lalu, terkesan tegas dan sangat komit di awal, tapi kemudian melempem ketika isunya mulai meredup. Publik ingin ketegasan dengan level yang sama bisa dijaga seterusnya.
Ini penting untuk menjaga agar jangan sampai korban dari rakyat terus berjatuhan, sementara di seberang sana, sindikat dan para bekingnya tertawa bahagia.
#BedahEditorialMI #EditorialediaIndonesia #MatikanJudiOnlinedariAkarnya
click our website :
Media Indonesia: https://mediaindonesia.com
E-paper Media Indonesia: https://epaper.mediaindonesia.com/
Follow official account MI Com di:
Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia
Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia
Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia
TikTok Media Indonesia: / media_indonesia
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaEH...
Информация по комментариям в разработке