Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Umpam Saat Doa Rosario

Описание к видео Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Umpam Saat Doa Rosario

Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa saat melakukan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5).

"Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Ibnu menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

#penganiayaanmahasiswaumpam #polrestangsel #tersangka

Sahabat WARTAKOTA, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel WARTAKOTAPRODUCTION, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.


Editor Video : B.Agus Susanto


Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/

Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram:   / wartakotalive  
Twitter:   / wartakotalive  
Facebook:   / wartakotalive  

Комментарии

Информация по комментариям в разработке