PENANGKAPAN BANDAR GANJA DI BATUBARA BERJALAN DRAMATIS

Описание к видео PENANGKAPAN BANDAR GANJA DI BATUBARA BERJALAN DRAMATIS

Personil Polsek Labuhan Ruku Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering di desa bagan dalam Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara Sumatera Utara.

Petugas kepolisian sempat kesulitan memboyong tersangka ke Polsek Labuhan Ruku akibat kerumunan warga yang begitu banyak, namun akhirnya keadaan dapat dikendalikan setelah Polsek Labuhan Ruku menurunkan personil ke lokasi penangkapan. Kedua tersangka bernama Sam alias Pak Itam 48 tahun dan Sofyan 19 tahun keduanya warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA J Sitinjak. Ketika disergap kedua tersangka sedang asik membungkus daun ganja kering yang rencananya akan segera diedarkan. Dari tangan tersangka polisi menyita 60 paket daun ganja kering yang sudah dikemas dengan kertas pembungkus nasi seberat setengah kilogram.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan narkoba di daerah tersebut.

Kepada polisi Sam mengaku menjual ganja sejak 5 bulan terakhir, uang hasil penjualan ganja dipergunakan untuk memenuhi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit dan biaya kebutuhan rumah tangganya.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya kedua tersangka dijerat undang undang nomor 35 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Dari Batu Bara Sumatera Utara Sholeh Pelka Tribrata Tv salam Tribrata

Комментарии

Информация по комментариям в разработке