Logo video2dn
  • Сохранить видео с ютуба
  • Категории
    • Музыка
    • Кино и Анимация
    • Автомобили
    • Животные
    • Спорт
    • Путешествия
    • Игры
    • Люди и Блоги
    • Юмор
    • Развлечения
    • Новости и Политика
    • Howto и Стиль
    • Diy своими руками
    • Образование
    • Наука и Технологии
    • Некоммерческие Организации
  • О сайте

Скачать или смотреть MENKEU PURBAYA TUNDA PAJAK KE PEDAGANG ONLINE Tak Mau Ganggu Daya Beli setelah Rp200 T Digelontorkan

  • Tribunnews Bogor
  • 2025-09-27
  • 517
MENKEU PURBAYA TUNDA PAJAK KE PEDAGANG ONLINE Tak Mau Ganggu Daya Beli setelah Rp200 T Digelontorkan
MENKEU PURBAYA TUNDA PUNGUT PAJAK KE PEDAGANG ONLINE! Tak Mau Ganggu Daya Belisetelah Rp200 T Digelontorkan
  • ok logo

Скачать MENKEU PURBAYA TUNDA PAJAK KE PEDAGANG ONLINE Tak Mau Ganggu Daya Beli setelah Rp200 T Digelontorkan бесплатно в качестве 4к (2к / 1080p)

У нас вы можете скачать бесплатно MENKEU PURBAYA TUNDA PAJAK KE PEDAGANG ONLINE Tak Mau Ganggu Daya Beli setelah Rp200 T Digelontorkan или посмотреть видео с ютуба в максимальном доступном качестве.

Для скачивания выберите вариант из формы ниже:

  • Информация по загрузке:

Cкачать музыку MENKEU PURBAYA TUNDA PAJAK KE PEDAGANG ONLINE Tak Mau Ganggu Daya Beli setelah Rp200 T Digelontorkan бесплатно в формате MP3:

Если иконки загрузки не отобразились, ПОЖАЛУЙСТА, НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если у вас возникли трудности с загрузкой, пожалуйста, свяжитесь с нами по контактам, указанным в нижней части страницы.
Спасибо за использование сервиса video2dn.com

Описание к видео MENKEU PURBAYA TUNDA PAJAK KE PEDAGANG ONLINE Tak Mau Ganggu Daya Beli setelah Rp200 T Digelontorkan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Pedangang online bisa sedikit lega, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakkan menunda kebijakan terkait Pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan pungutan pajak pedangan online sebelumnya diterbitkan pejabat Menteri Keuangan sebelum Purbaya, Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kini kebijakan Sri Mulyani itu ditunda sementara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah masih menunggu efek dari stimulus Rp 200 triliun ke perbankan sebelum melanjutkan kebijakan.

Sistem pemungutan pajak oleh marketplace sudah siap secara teknis, namun belum dijalankan.

Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet Rp500 juta.

Kebijakan ini ditunda sementara untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pedagang kecil dan sektor tertentu dibebaskan dari pungutan.

Kebijakan PPh E-Commerce di Indonesia per 2025, termasuk status terbaru dan rincian teknisnya:

Alasan Purbaya melakukan penundaan kebijakan tersebut, lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan.

Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani soal penunjukan niaga elektronik (e-commerce), marketplace atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

PPh E-Commerce adalah kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya.

Marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang yang berjualan di platform mereka.

Purbaya mengatakan, baru akan mengambil keputusan setelah melihat dampak dari penempatan dana ke perbankan.

Karena itu, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Purbaya menuturkan, pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Namun, ia memastikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.


Penulis:
Editor:

Program:
Host:
Editor Video: Ulung
Uploader: Erwin Joko Prasetyo

Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:

YouTube:    / @tribunnewsbogorvideo  
Facebook:   / tribunnewsbogor  
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...
TikTok:   / tribunbogor  
​Instagram: @tribunbogor

#menkeu #purbayayudhisadewa #menkeupurbaya #viraldimediasosial #pedagangonline #ecommerce

Комментарии

Информация по комментариям в разработке

Похожие видео

  • О нас
  • Контакты
  • Отказ от ответственности - Disclaimer
  • Условия использования сайта - TOS
  • Политика конфиденциальности

video2dn Copyright © 2023 - 2025

Контакты для правообладателей [email protected]