Panduan Penginputan RUP Bagi PPK dan Pengumuman RUP Oleh PA, LPSE Kabupaten Wonogiri

Описание к видео Panduan Penginputan RUP Bagi PPK dan Pengumuman RUP Oleh PA, LPSE Kabupaten Wonogiri

Penginputan RUP saat ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang efektif dan efisien.
RUP merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengguna Anggaran di awal tahun anggaran sebagai tanda dimulainya proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan baik secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Tanpa ada RUP proses pengadaan barang/jasa tidak akan bisa dilaksanakan secara baik.
Selain itu terinputnya seluruh kegiatan ke dalam RUP merupakan salah satu indikator pencapaian rencana aksi pemerintah dalam pencegahan korupsi yang bekerjasama dengan divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rangka memfasilitasi pendampingan penginputan SiRUP di masa pandemi ini, LPSE Kabupaten Wonogiri menghadirkan video mengenai Panduan Penginputan RUP Bagi PPK dan Pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran.


Apabila anda memiliki pertanyaan yang belum terakomodir terkait penginputan SIRUP pada video tersebut, silahkan tinggalkan komentar atau pertanyaan di kolom komentar ya..

Dan jangan lupa like dan subscribe supaya tidak ketinggalan informasi dari youtube LPSE Kabupaten Wonogiri.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке