Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas

Описание к видео Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas

Untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di KPBPB diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan KPBPB yang berdaya saing dengan KPBPB atau kawasan ekonomi di negara-negara lain.
Karena kita tahu bahwa Kawasan Bebas yang meliputi wilayah Batam, Karimun, dan Bintan serta Sabang sangat berdekatan dengan negara tetangga yang juga bergerak maju, seperti Singapore dan Malaysia yang ekonominya bergerak dan berkembang secara pesat.
Bahkan di Malaysia sendiri terdapat 27 Zona Perdagangan Bebas, terus Singapore ada 9 Zona Perdagangan Bebas. Tentu Kawasan Bebas juga sangat ingin bersaing, berkembang dengan Zona2 Perdagangan Bebas tersebut.
Perlu diketahui bahwa Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas:
1. Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Penyerahan BKP di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Pemasukan BKP dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22.
4. Penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.
5. Penyerahan BKP ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.
6. Penyerahan BKP ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.
Untuk fasilitas yang terakhir ini ada dua kondisi:
1. Pertama, berlaku untuk penyerahan BKP ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kedua, tidak berlaku untuk penyerahan BKP ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB untuk penyerahan BKP:
a. yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan
b. bahan bakar minyak bersubsidi.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке