Catatan Penting Ketika Kita Berbeda Pendapat Fikih - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily

Описание к видео Catatan Penting Ketika Kita Berbeda Pendapat Fikih - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily

Masalah-masalah khilafiyah adalah ruang lingkup ijtihad, karena tidak ada nashnya yang jelas dan tidak ada dalil yang shahih untuk menguatkan salah satu pendapat. Oleh karena itulah terjadi perbedaan pendapat di antara para imam yang terkenal. Hal ini biasanya berkaitan dengan masalah-masalah cabang syari’at (masalah furu’iyah). Hal ini tidak boleh diingkari dengan keras terhadap salah seorang mujtahid. Misalnya tentang bacaan basmalah dengan suara nyaring, bacaan di belakang imam, duduk tawarruk pada rakaat kedua, bersedekap setelah bangkit dari ruku, jumlah tabir pada shalat jenazah, kewajiban zakat pada madu, sayur-mayur, dan buah-buahan, berbuka karena berbekam, kewajiban membayar fidyah bagi yang sedang ihram karena lupa atau memotong rambut atau mengenakan wewangian karena lupa, dan sebagainya.

Tapi jika perbedaan itu tipis dan bertolak belakang dengan nash yang jelas, maka pelakunya diingkari jika meninggalkannya tapi pengingkarannya harus berdasarkan dalil. Misalnya tentang mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku dan ketika bangkit dari ruku, thuma’ninah ketika ruku dan sujud dan setelah bangkit dari ruku dan sujud, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud, wajibnya salam sebagai penutup shalat, dan lain sebagainya.

Adapun perbedaan pendapat dalam masalah akidah, seperti sifat tinggi dan istiwa, penetapan sifat-sifat fi’liyah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, penciptaan perbuatan-perbuatan makhluk, peng-kafiran karena dosa, memerangi pemimpin, mencela para sahabat, sifat permulaan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, berlebih-lebihan terhadap Ali dan keturunannya serta isterinya, keluarnya amal perbuatan dari cakupan keimanan, mengingkari karamah, membuat bangunan di atas kuburan, shalat di dekat kuburan, dan lain sebagainya. Yang demikian ini harus diingkari dengan keras, karena para imam telah sepakat pada pendapat para pendahulu umat, adapun perbedaan pendapat datangnya dari para pelaku bid’ah atau setelah tiadanya para imam pendahulu umat. Wallahu a’lam.
Al-Lu’lu al-Makin, dari Fatwa Syeikh Ibnu Jibrin, hal. 296-297

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

____________________________

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 0514265953 BNI Syariah An. Bayu Yudho A

______________________________

Web : shahihfiqih.com
Telegram : @shahihfiqih - bit.ly/1S3K8sW
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube :    / shahihfiqih  
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih

Комментарии

Информация по комментариям в разработке