Pelihara Landak Didakwa 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejari Bandung | AKIS tvOne

Описание к видео Pelihara Landak Didakwa 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejari Bandung | AKIS tvOne

AKIS, https://www.tvOnenews.com - Pelihara Landak Didakwa 5 Tahun, Ini Penjelasan Kejari Bandung | AKIS tvOne

Kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Badung, Bali, karena memelihara Landak Jawa, mendapat perhatian dari keluarga dan warga sekitar. Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) setelah memelihara Landak Jawa yang secara tidak sengaja dipelihara hingga berkembang biak. Keluarga dan warga sangat terkejut atas kasus ini.

AKIS01
GUS01
FM01

Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:

Facebook -   / tvonenews  
Instagram -   / tvonenews  
Twitter -   / tvonenews  
TikTok -   / tvonenews  
Website - https://tvOnenews.com

Комментарии

Информация по комментариям в разработке