ASURANSI USAHATANI PADI TA.2015 (Asuransi Pertanian)

Описание к видео ASURANSI USAHATANI PADI TA.2015 (Asuransi Pertanian)

Asuransi Usahatani Padi (AUTP)

A. Manfaat
Petani mendapat ganti rugi bila usahataninya gagal panen, sehinga terhindar dari rentenir dan memiliki modal kerja untuk segera menanam kembali.
B. Kewajiban Petani
Membayar premi Rp. 36 ribu/Ha/MT
Bersedia mengikuti rekomendasi teknis usahatani yang baik
C. Kriteria Calon Peserta
Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
D. Kriteria Lokasi
Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada :
Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi.
Lokasi terletak dalam satu hamparan.

E. Ganti Rugi
Ganti rugi diberikan apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi dengan kondisi persyaratan; (a) umur tanaman setelah melewati 10 hari setelah tanam (HST), (b) luas kerusakan tersebut mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.
D. Harga Pertanggungan
harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar/MT.
E. Premi Asuransi Usahatani Padi
a. Total Premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /Ha/MT.
b. Bantuan premi dari Pemerintah Rp.144.000,- /Ha/MT, dansisanya swadaya petani Rp.36.000,-/Ha/MT.
c. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.

PENDAFTARAN CALON PESERTA
a. Waktu pendaftaran dimulai 1 (satu) bulan sebelum musim tanam dimulai.
b. Kelompok Tani didampingi UPTD Kec.dan PPL mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
c. Kelompok Tani membayar premi swadaya langsung ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti transfer kepada petugas asuransi.
d. Asuransi pelaksana memberikan bukti asli: 1). Pembayaran premi swadaya (20%), dan 2). Sertifikat asuransi ke kelompok tani.
e. Selanjutnya oleh UPTD akan diproses bantuam premi pemerintah 80% ke Pusat.

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM
A. Ketentuan Klaim
1. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT pada tanaman padi yang diasuransikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan.
2. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan.
3. Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas.
4. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas.
5. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.
6. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kab/Kota.
B. Persetujuan Klaim
1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung.
2. Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan.

C. Pembayaran GantiRugi
1. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.
2. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening Tertanggung.

CONTACT:
DIREKTORAT PEMBIAYAAN PERTANIAN
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Gedung D, Lantai 8, Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Indonesia:
Tlp/Fax. 021. 781.6085

RNA

Комментарии

Информация по комментариям в разработке