Langkah-langkah pembuatan paspor Baru Biasa, melalui online dari aplikasi M-Paspor hingga selesai

Описание к видео Langkah-langkah pembuatan paspor Baru Biasa, melalui online dari aplikasi M-Paspor hingga selesai

Paspor Indonesia merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, tepatnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, paspor Indonesia memiliki kekuatan hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:Undang-undang ini mengatur tentang segala hal terkait keimigrasian di Indonesia, termasuk penerbitan paspor.
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 tahun 2014: Detail prosedur, persyaratan, dan teknis penerbitan paspor diatur dalam peraturan menteri terkait.

Paspor ini berfungsi sebagai dokumen
identitas dan perjalanan resmi yang diakui secara internasional, memungkinkan warga negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor juga berfungsi sebagai alat untuk perlindungan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap warganya yang berada di luar negeri.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке