Pengadaan Langsung Wajib SPSE?

Описание к видео Pengadaan Langsung Wajib SPSE?

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pnegandaan langsung adalah salah satu metode pemilihan penyedia. Dengan demikian tersirat bahwa pengadaan langsung harus melalui SPSE.

Tidak ada penegasan bahwa wajib menggunakan SPSE, namun ada penekanan maksimalisasi penggunaan SPSE untuk setiap proses pemilihan penyedia termasuk pengadaan langsung.

Dengan demikian selama tidak ada halangan tertentu yang menyebabkan pengadaan langsung tidak dapat dilakukan melalui SPSE maka sebaiknya pelaksanaan menaati anjuran yang disuratkan aturan.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке