Pengertian Aqiqah Menurut Islam
Aqiqah menurut islam dan sunnah terdapat beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah. Dimana, beberapa penjelasan tentang aqiqah menurut islam:
a. Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ’Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata :”Pada asalnya makna ’aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir.” Hanya saja, istilah ini disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ’aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 33-34, tahqiq : Abdul-Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet. 1/1403, Beirut.
b. Al-Jauhari mengatakan : ”Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya, dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama”.
Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 35-36, tahqiq : Abdul-Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet. 1/1403, Beirut.
c. Oleh karena itu, definisi ’aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Hukum AqiqahAqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya dalah sunnah muakkadah, ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wasallam dan praktek langsung oleh Rasulullah,
Rasulullah bersabda: “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutnya)”. (HR. Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan).
Dalam hadits ini ada perintah dalam perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan)”, perintah di sini bukan bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut.
Rasulullah bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai dengan sanad yang hasan).
Dalam hadits ini rasulullah mengatakan “ingin menyembelihkan”, ini menjadi dalil yang memalingkan perintah yang asalnya wajib menjadi sunnah.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Disunnah melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah bersabda: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi).
Bila aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnah dilakukan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka lakukan pada hari ke dua puluh satu.
Dari abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “hewan aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh, ke empat belas, dan dua puluh satu”. (hadits hasan riwayat Al-Baihaqi).
Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka pelaksanaannya dikala sudah mampu. Pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas, dan dua puluh satu, sifatnya adalah sunnah dan bukan wajib.
Aqiqah Setelah Dewasa
Kewajiban aqiqah merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua anak, namun bila orang tuanya belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, dia bisa menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendirinya,
Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudia dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tidak masalah menurut saya, wallahu a’lam”.
#Aqiqah
#SunnahNabi
======================================================
Website : https://baitul-khair.or.id
Follow Sosmed kami :
Facebook : / beitul.khair
Instagram : / baitul.khair
Youtube : / @baitulkhair
======================================================
Информация по комментариям в разработке