PEMBAYARAN THR DAN GAJI 13 dari SERTIFIKASI GURU 100% TAHUN 2024

Описание к видео PEMBAYARAN THR DAN GAJI 13 dari SERTIFIKASI GURU 100% TAHUN 2024

Kementrian keuangan RI telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang isinya Permintaan data penerima TPG dan TAMSIL melalui surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 .. tanggal 23 April 2024 .. prihal penyampaian data jumlah TPG dan TAMSIL dalam rangka pembayaran THR dan G13 untuk guru ASN daerah tahun 2024.
Ada beberapa hal yang disampaikan pada surat dimaksud :
Yang bertama ditegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji-13) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan (TAMSIL) guru ASND yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Komponen THR dan Gaji-13 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a sampai dengan huruf d, telah diperhitungkan dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024 dan menjadi bagian dari alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaanya.
4. Kompenen THR dan Gaji-13 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e, disediakan dan bersumber dari APBD masing-masing pemerintahan daerah sesuai kemampuan kapasitas flskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Komponen THR dan Gaji-13 sebagaimana dimaksud dalam butir 2, akan didukung pendanaannya oleh Pemerintah melalui alokasi DAU Tambahan TA 2024 sesuai ketersediaan pagu anggaran.
6. Berkenaan dengan butir 5 di atas, kepada Saudara diharapkan agar menyampaikan data-data sebagai berikut :
a. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya darl APBD;
b. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;
c. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dan ..
d. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13…
Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga.
7. Penyampaian data-data dimaksud dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah dan Surat Hasil Reviu APIP/lnspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud.
8. Penyampaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6 dan butir 7
e. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau TamsI 1 (satu) bulan dianggap dipenuhl secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasi/an, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya kepada Guru ASND.
Surat permintaan data dari kemenkeu bisa unduh disini https://drive.google.com/file/d/1ogjK...

Комментарии

Информация по комментариям в разработке