Inilah Tarif Baru Urus Surat Kendaraan Bermotor

Описание к видео Inilah Tarif Baru Urus Surat Kendaraan Bermotor

Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, mungkin Anda harus siap membayar pajak kendaraan Anda lebih mahal. Per 6 Januari 2017, pemerintahan Jokowi-JK telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan tarif ini sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Kenaikan tarif ini pun bervariasi di tiap daerah. Kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor terjadi hampir pada semua jenis pengurusan. Penerbitan STNK, baik baru maupun perpanjangan untuk roda dua atau lebih menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu. Pengesahan STNK yang awalnya gratis, kini dikenakan biaya. Untuk roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 25 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih Rp 50 ribu. Untuk biaya penerbitan surat tanda coba, kenaikan terjadi untuk tarif roda empat atau lebih yang kini menjadi Rp 50 ribu. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor untuk roda dua atau tiga naik menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih menjadi Rp 100 ribu. Tarif penerbitan BPKB roda dua atau tiga kini menjadi Rp 225 ribu. Untuk roda empat atau lebih kini Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk roda dua atau tiga menjadi Rp 150 ribu. Dan untuk roda 4 atau lebih menjadi Rp 250 ribu. Dan yang terakhir penerbitan STNK lintas negara dan tanda nomor lintas negara yang awalnya tak dipungut biaya, kini tak lagi gratis. Rp 100 ribu untuk semua jenis kendaraan. Biaya pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat akan dinaikkan secara efektif per tanggal 6 Januari. Hal ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara bukan pajak.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке